Penjabat Wali Kota Subulussalam Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024

Subulussalam | Kamis, 17 Oktober 2024 | Berita 

Penjabat Wali Kota Subulussalam Saksikan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024

Reporter MC Kota Subulussalam

Subulussalam, InfoPublik- Penjabat Wali Kota Subulussalam Azhari, S.Ag, M.Si menyaksikan penandatangan pakta integritas netralitas ASN Pemerintah Kota Subulussalam dalam Pilkada Kota Subulussalam tahun 2024 disela-sela apel gabungan SKPK, bertempat di halaman kantor Wali Kota, kamis (17/10/2024).

Mengawali apel, pemimpin apel Fazriyan Ardi  memasuki lapangan apel dan menyiapkan seluruh peserta apel. Penjabat Wali Kota Subulussalam selaku pembina apel memasuki lapangan apel.

Pemimpin Apel Fazriyan Ardi memimpin penghormatan kepada pembina apel yang diikuti seluruh peserta apel dan melapor bahwa apel siap dimulai.

Dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya. Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 oleh Cintiya Ramadani.

Penandatanganan secara Simbolis Pakta Integritas Netralitas ASN Pemerintah Kota Subulussalam pada Pilkada Tahun 2024, diawali Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag, M.Si.

Dilanjutkan  Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Khainuddin, SKM, MKM dan Inspektur Kota Subulussalam Syarifuddin, MM.

Dalam amanatnya, Wali Kota Subulussalam Azhari mengatakan tahun 2024 adalah momen politik dengan diselenggarakannya pesta demokrasi terbesar dan secara serentak di tahun yang sama yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD yang telah dilewati pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Dan dilanjutkan dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, pungkasnya  Penjabat Wali Kota Subulussalam.

Dikatakannya bahwa UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN  menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan politik.

“  Sikap netral PNS adalah untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis, “ ucapnya.

PNS sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik melainkan tetap teguh memegang amanah dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai pelayan masyarakat.

ASN dituntut untuk bertindak professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada perbedaan pelayanan.

Ketidaknetralan ASN dapat berdampak buruk seperti diskriminasi layanan, konflik kepentingan dan menurunnya profesionalisme ASN, ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan  ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jadilah pemilih cerdas dengan tidak termakan informasi hoaks apalagi turut menyebar berita hoaks atau konten negatif lainnya, imbuhnya.

Usai ditutup dengan doa, apel gabungan SKPK selesai dilanjutkan dengan penandatangan dukungan netralitas ASN oleh Kepala SKPK, para Kabag, Camat dan Kepala Kampong.

Dalam kesempatan tersebut Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam  turut  menyaksikan penandatangan pakta integritas netralitas ASN dalam Pilkada Kota Subulussalam tersebut.