ASN Harus Netral dalam Pemilu Umum 2024

Subulussalam | Rabu, 31 Agustus 2022 | Berita 

ASN Harus Netral dalam Pemilu Umum 2024

Reporter MC Kota Subulussalam

Subulussalam, Info Publik- Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam haruslah netral dalam pemilihan umum 2024, hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Subulussalam  Lidin, SH saat menjadi narasumber pada acara Rakor Penegakan Hukum Pemilu yang digelar Panwaslih Kota Subulussalam bertempat di Aula LPSE Setdako Subulussalam, rabu (31/08/2022).

Lidin, SH mengatakan peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme".

Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

Dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“ Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “ ujarnya.

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk itu ia mengajak kepada semua ASN Kota Subulussalam untuk tidak terlibat jauh dalam politik praktis di Pemilu 2024 mendatang yang tahapannya sudah dimulai, pintanya.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Deno Wahyudi, SE,M.Si sebagai narasumber memaparkan berkaitan proses penanganan tindak pidana pemilu pada GAKKUMDU. 

Dikatakannya proses penanganan pidana pemilu dengan pidana umum berbeda, untuk pidana pemilu ada atau tidak ada orang yang disangkakan proses terus berjalan hingga diputuskan oleh pengadilan. Sementara untuk pidana umum orang yang disangkakan mesti ada baru bisa disidangkan.

Untuk itu ia mengingatkan kepada ASN Pemko Subulussaalm agar berhat-hati tidak melanggar pidana pada pesta demokrasi 2024 mendatang, pintanya.

Dalam kesempatan tersebut  tiga Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yakni Tepat Silalahi, Sumardi Pasaribu,  M. Syarianto Lembeng S. PdI secara bergantian memberikan kata sambutannya.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH sebagai peserta dalam diskusi mengatakan bahwa PNS sebaiknya sama seperti TNI dan Polri tidak diberikan hak memilih karena ia sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UU ASN.

Semua PNS paham dengan aturan yang ada terhadap larangan tersebut namun ketika berhadapan dengan momen tertentu seperti  pemilihan kepala daerah PNS terjebak dalam kompetisi tersebut.

Maka harapannya untuk menghindari PNS melakukan tindak pidana pemilu atau biar aman tidak dimanfaatkan pihak  yang berkompetisi baiknya PNS tidak usah diberikan hak memilih seperti TNI/Polri, katanya.