Walikota Subulussalam Buka Kegiatan Isbat Nikah Terpadu

Subulussalam | Rabu, 21 September 2022 | Berita 

Walikota Subulussalam Buka Kegiatan Isbat Nikah Terpadu

Reporter MC Kota Subulussalam

Subulussalam, Info Publik- Walikota Subulussalam H. Affan Alfian membuka kegiatan isbat nikah kepada 106 pasang warga Kota Subulussalam  korban konflik dan kurang mampu bertempat di Hotel Hermes One Subulussalam, rabu (21/09/2022).

Dalam sambutannya Walikota Subulussalam H. Affan Alfian mengatakan dokumen nikah sangat penting bagi pasangan rumah tangga, pungkasnya.

Kegiatan isbat nikah yang digelar hari ini adalah bentuk dukungan dan support pemerintah daerah dalam membantu warga korban konflik dan kurang mampu untuk bisa memiliki dokumen pernikahan.

Pasangan yang telah lama nikah dan belum memiliki dokumen pernikahan diikutsertakan dalam kegiatan isbat nikah hari ini, katanya.

Dokumen nikah diperlukan untuk kelengkapan administrasi sepeti membuat akta kelahiran anak, administrasi perbankan, mengurus kesehatan atau apapun yang persyaratannya menggunkaan buku nikah.

Lebh lanjut ia mengatakan bahwa tuntutan masyarakat semakin tinggi  khususnya mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA  yang diistilahkan dengan sebutan isbat nikah.

Pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya disahkan  untuk bisa dicatatkan di KUA  dan mendapatkan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari Mahkamah Syar’iyah. Sedangkan mayoritas masyarakat yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Mahkamah Syar’iyah adalah masyarakat dari kalangan yang kurang mampu secara finansial, sebutnya.

Untuk itu kita gelar pelayanan terpadu  di tempat ini untuk membantu warga Kota Subulussalam yang akan dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Kemenag Kota Subulussalam melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam, jelasnya. 

Kegiatan terpadu ini diawali  sidang di Mahkamah Syar’iyah,  setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut pasangan bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahannya dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

Setelah mendapatkan buku nikah, pasangan tersebut membawa dokumen  ke Disdukcapil Kota Subulussalam untuk mengurus perubahan Kartu Keluarga.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Subulussalam H. Affan Alfian menyaksikan penandatangan MOU  Pelayanan Terpadu Lintas Sektor  antara Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Kementerian Agama dan Disdukcapil Kota Subuussalam.

Juga penandatangan MOU Penegakan Syariat Islam antara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah dengan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

Turut hadir Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP , unsur Forkopimda Kota Subulussalam, Asisten, Kepala SKPK, dan Camat.